Persyaratan Calon Dekan FISIP-UI

Merujuk pada Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 02/SK/MWA UI/2003 Tentang Tatacara Seleksi Calon Dekan Dalam Lingkungan Universitas Indonesia; Bab II Pasal 2 mengenai Persyaratan Calon Dekan

1.   Berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia;

2.  Sehat jasmani dan rohani

3.  Bergelar Doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, di bidang ilmu yang bersangkutan;

4.  Memiliki integritas dan komitmen terhadap Universitas dan Fakultas yang dipimpinnya;

5.  Memiliki pengalaman di bidang manajemen;

6.  Memiliki kepemimpinan yang tinggi;

7.  Memiliki jiwa kewirausahaan; dan

8.  Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.