Tentang Tim Seleksi

Tim Seleksi Pemilihan Dekan FISIP-UI

Dibentuk dan disahkan dengan Keputusan Rektor Universitas Indonesia nomor: 1401/SK/R/UI/2013 tanggal 18 Juli 2013 perihal Pembentukan Panitia Seleksi Calon Dekan Periode 2013-2017 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Indonesia.
Tim seleksi bertugas selama 3 (tiga) bulan, terhitung dari tanggal 18 Juli sampai dengan 18 Oktober 2013.

Daftar Tim Seleksi Pemilihan Dekan FISIP-UI 2013
Ketua    : Dra. Ani Widyani Soetjipto, M.A.
Sekretaris    : Whisnu Triwibowo, S.Sos., M.A.
Anggota    :

  1. Prof. DR. Yasmine Z.Shahab, M.A.
  2. Achmad Fauzi, S.Sos., M.E.
  3. Ferdinand T. Andi Lolo, S.H., L.L.M., Ph.D.
  4. Francisia S.S.E. Seda, Ph.D.
  5. DR. J. Emmed M. Prijoharjono, M.A., M.Sc.
  6. Nurul Nurhandjati, S.I.P., M.Si.
  7. Dra. Wisni Bantari, M.Kes.
  8. DR. Adi Zakaria Afiff, S.E., MBA
  9. DR. Sukardi Rinakit

Prinsip Dasar Pemilihan Dekan FISIP-UI

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Independensi
  • Representasi Legitimasi Sosial

Mekanisme Pengambilan Keputusan di
Tim Seleksi Pemilihan Dekan FISIP-UI

Penilaian dalam Tim Seleksi dilaksanakan secara otonom, namun jika terdapat perbedaan yang signifikan akan dilakukan musyawarah mufakat

Kode Etik
Tim Seleksi Pemilihan Dekan FISIP-UI

Prinsip dasar etika

  1. Netral, imparsial, jujur, adil dan demokratis
  2. Tidak mengikut serta kan kepentingan pribadi dan keluarga
  3. Menolak pemberian uang/ barang /jasa dari kandidat calon dekan atau tim sukses
  4. Mencegah suami/istri, anak  dan individu yang memiliki pertalian darah sampai tingkat kedua  dari pihak istri/ suami,untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian,  bantuan, penghargaan pinjaman apapun dari kandidat atau tim sukses kandidat
  5. Menyatakan secara terbuka dalam rapat jika memiliki hubungan keluarga dengan calon dekan atau  tim sukses

Pelaksanaan prinsip dasar etika

  1. Bersikap netral, tidak memihak terhadap calon tertentu
  2. Memperlakukan secara sama setiap calon
  3. Menghindari intervensi terhadap proses pemilihan
  4. Tidak mengeluarkan pendapat  atau pernyataan yang bersifat partisan, dan SARA
  5. Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari calon dan tim sukses calon
  6. Tidak melakukan komunikasi/ bertemu/ secara sendiri-sendiri dengan bakal calon atau tim sukses
  7. Membuka akses seluas luasnya bagi semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi seputar pemilihan dekan FISIP-UI

Pelanggaran kode etik
Jika terdapat dugaan ketidak-netralan antara calon dan salah seorang anggota pansel, timsel  secara bersama sama mendengarkan dengan cermat, mencari informasi selengkap mungkin , mempertimbangkan semua alasan yang dikemukakan sebelum mengambil keputusan terhadap kasus yang dituduhan kepada anggota pansel tersebut

Pelanggaran kode etik akan dikenai sanksi:

  1. Teguran secara lisan
  2. Untuk sementara tidak di ikutsertakan dalam rapat pengambilan keputusan timsel