Kriteria Penilaian Calon Dekan FISIP-UI
Kriteria Penilaian Calon Dekan FISIP-UI
Merujuk pada Keputusan Rektor UI Nomor: 634/SK/R/UI/2003 jo Nomor: 1190/SK/R/UI/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Seleksi Calon Dekan Fakultas Dalam Lingkungan Universitas Indonesia, Bab III Bagian Kedua, Pasal 8 Ayat 3: Panitia melakukan asesmen terhadap Calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan administratif, dengan kriteria sebagai berikut:
- Kinerja akademis (academic performance) sesuai dengan bidang ilmu Fakultas.
- Kecakapan manajerial (managerial skills)
- Kepemimpinan (leadership)
- Jiwa kewirausahaan (enterpreneurship)
- Komitmen terhadap Fakultas dan Universitas
- Kepribadian dan integritas moral
- Pemahaman terhadap isu strategis di Fakultas
- Akseptabilitas di lingkungan Fakultas