Kriteria Penilaian Calon Dekan FISIP-UI

Kriteria Penilaian Calon Dekan FISIP-UI

Merujuk pada Keputusan Rektor UI Nomor: 634/SK/R/UI/2003 jo Nomor: 1190/SK/R/UI/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Seleksi Calon Dekan Fakultas Dalam Lingkungan Universitas Indonesia, Bab III Bagian Kedua, Pasal 8 Ayat 3: Panitia melakukan asesmen terhadap Calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan administratif, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Kinerja akademis (academic performance) sesuai dengan bidang ilmu Fakultas.
  2. Kecakapan manajerial (managerial skills)
  3. Kepemimpinan (leadership)
  4. Jiwa kewirausahaan (enterpreneurship)
  5. Komitmen terhadap Fakultas dan Universitas
  6. Kepribadian dan integritas moral
  7. Pemahaman terhadap isu strategis di Fakultas
  8. Akseptabilitas di lingkungan Fakultas