Mekanisme, Komponen dan Kriteria

Mekanisme Penjaringan Calon Dekan FISIP UI

1.    Endorsment
dukungan bakal calon yang berasal dari setiap Departemen di FISIP-UI

2.    Mandiri
mekanisme pendaftaran individual secara langsung bagi kandidat yang berminat untuk mengajukan diri

Komponen Penilaian Calon Dekan FISIP-UI

Hasil Verifikasi Dokumen 30%
Uji Publik 40%
Wawancara dengan Tim Seleksi 30%

Kriteria Penilaian Calon Dekan FISIP-UI

Merujuk pada Keputusan Rektor UI Nomor: 634/SK/R/UI/2003 jo Nomor: 1190/SK/R/UI/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Seleksi Calon Dekan Fakultas Dalam Lingkungan Universitas Indonesia, Bab III Bagian Kedua, Pasal 8 Ayat 3: Panitia melakukan asesmen terhadap Calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan administratif, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Kinerja akademis (academic performance) sesuai dengan bidang ilmu Fakultas.
  2. Kecakapan manajerial (managerial skills)
  3. Kepemimpinan (leadership)
  4. Jiwa kewirausahaan (enterpreneurship)
  5. Komitmen terhadap Fakultas dan Universitas
  6. Kepribadian dan integritas moral
  7. Pemahaman terhadap isu strategis di Fakultas
  8. Akseptabilitas di lingkungan Fakultas