Persyaratan
Persyaratan Calon Dekan FISIP UI
Merujuk pada Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 02/SK/MWA-UI/2003 Tentang Tatacara Seleksi Calon Dekan Dalam Lingkungan Universitas Indonesia; Bab II Pasal 2 mengenai Persyaratan Calon Dekan
1. Berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Bergelar Doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, di bidang ilmu yang bersangkutan;
4. Memiliki integritas dan komitmen terhadap Universitas dan Fakultas yang dipimpinnya;
5. Memiliki pengalaman di bidang manajemen;
6. Memiliki kepemimpinan yang tinggi;
7. Memiliki jiwa kewirausahaan; dan
8. Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
Persyaratan Administrasi Calon Dekan FISIP UI
1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan foto kopi KTP)
2. Bersedia menjadi Bakal Calon Dekan (dibuktikan dengan pernyataan kesediaan secara tertulis)
3. Salinan (fotocopy) ijasah Doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, yang sah dari perguruan tinggi yang bersangkutan;
4. Surat keterangan sehat oleh dokter
5. Belum berusia 60 tahun pada saat terpilih.
6. Mempunyai NPWP (dibuktikan dengan foto kopi NPWP)
7. Menyerahkan daftar riwayat hidup termasuk data tentang pekerjaan, pengalaman, pendidikan dan keluarga. Diserahkan 2 versi riwayat hidup:
- Riwayat hidup lengkap
- Executive summary dari riwayat hidup (tidak lebih dari 2 halaman, ketentuan: Font: Arial; Size: 11, spasi: 1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm).
8. Menyerahkan makalah yang menguraikan tentang motivasi calon untuk menjadi Dekan, serta pemikirannya mengenai Renstra dan program kerjanya berdasarkan visi, misi, dan kebijakan umum. Diserahkan 2 versi uraian ini:
- Uraian lengkap.
- Executive summary dari uraian ini (tidak lebih dari 10 halaman, ketentuan: Font: Arial; Size: 12, spasi: 1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm.
9. Memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses hukum, menjalankan hukuman dan tidak dicabut haknya menjalankan jabatan publik (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup)
10. Bukan pengurus suatu partai politik dalam 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat pernyataan bukan pengurus partai politik)
11. Dokumen-dokumen diserahkan berupa hard copy dan soft copy (CD)