Persyaratan Calon Dekan FISIP-UI
Merujuk pada Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 02/SK/MWA UI/2003 Tentang Tatacara Seleksi Calon Dekan Dalam Lingkungan Universitas Indonesia; Bab II Pasal 2 mengenai Persyaratan Calon Dekan
1. Berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Bergelar Doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, di bidang ilmu yang bersangkutan;
4. Memiliki integritas dan komitmen terhadap Universitas dan Fakultas yang dipimpinnya;
5. Memiliki pengalaman di bidang manajemen;
6. Memiliki kepemimpinan yang tinggi;
7. Memiliki jiwa kewirausahaan; dan
8. Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.