Tentang Tim Seleksi
Tim Seleksi Pemilihan Dekan FISIP-UI
Dibentuk dan disahkan dengan Keputusan Rektor Universitas Indonesia nomor: 1401/SK/R/UI/2013 tanggal 18 Juli 2013 perihal Pembentukan Panitia Seleksi Calon Dekan Periode 2013-2017 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Indonesia.
Tim seleksi bertugas selama 3 (tiga) bulan, terhitung dari tanggal 18 Juli sampai dengan 18 Oktober 2013.
Daftar Tim Seleksi Pemilihan Dekan FISIP-UI 2013
Ketua : Dra. Ani Widyani Soetjipto, M.A.
Sekretaris : Whisnu Triwibowo, S.Sos., M.A.
Anggota :
- Prof. DR. Yasmine Z.Shahab, M.A.
- Achmad Fauzi, S.Sos., M.E.
- Ferdinand T. Andi Lolo, S.H., L.L.M., Ph.D.
- Francisia S.S.E. Seda, Ph.D.
- DR. J. Emmed M. Prijoharjono, M.A., M.Sc.
- Nurul Nurhandjati, S.I.P., M.Si.
- Dra. Wisni Bantari, M.Kes.
- DR. Adi Zakaria Afiff, S.E., MBA
- DR. Sukardi Rinakit
Prinsip Dasar Pemilihan Dekan FISIP-UI
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Independensi
- Representasi Legitimasi Sosial
Mekanisme Pengambilan Keputusan di
Tim Seleksi Pemilihan Dekan FISIP-UI
Penilaian dalam Tim Seleksi dilaksanakan secara otonom, namun jika terdapat perbedaan yang signifikan akan dilakukan musyawarah mufakat
Kode Etik
Tim Seleksi Pemilihan Dekan FISIP-UI
Prinsip dasar etika
- Netral, imparsial, jujur, adil dan demokratis
- Tidak mengikut serta kan kepentingan pribadi dan keluarga
- Menolak pemberian uang/ barang /jasa dari kandidat calon dekan atau tim sukses
- Mencegah suami/istri, anak dan individu yang memiliki pertalian darah sampai tingkat kedua dari pihak istri/ suami,untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, bantuan, penghargaan pinjaman apapun dari kandidat atau tim sukses kandidat
- Menyatakan secara terbuka dalam rapat jika memiliki hubungan keluarga dengan calon dekan atau tim sukses
Pelaksanaan prinsip dasar etika
- Bersikap netral, tidak memihak terhadap calon tertentu
- Memperlakukan secara sama setiap calon
- Menghindari intervensi terhadap proses pemilihan
- Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, dan SARA
- Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari calon dan tim sukses calon
- Tidak melakukan komunikasi/ bertemu/ secara sendiri-sendiri dengan bakal calon atau tim sukses
- Membuka akses seluas luasnya bagi semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi seputar pemilihan dekan FISIP-UI
Pelanggaran kode etik
Jika terdapat dugaan ketidak-netralan antara calon dan salah seorang anggota pansel, timsel secara bersama sama mendengarkan dengan cermat, mencari informasi selengkap mungkin , mempertimbangkan semua alasan yang dikemukakan sebelum mengambil keputusan terhadap kasus yang dituduhan kepada anggota pansel tersebut
Pelanggaran kode etik akan dikenai sanksi:
- Teguran secara lisan
- Untuk sementara tidak di ikutsertakan dalam rapat pengambilan keputusan timsel